Aturan Kemenhub 2023 izinkan modifikasi kendaraan, tapi masih ada kendala seperti biaya tinggi dan standar alat uji yang berbeda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023, yang mengizinkan mobil dan motor modifikasi untuk mendapatkan legalitas di jalan raya. Syaratnya, modifikasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini menyatakan bahwa kendaraan yang sudah terdaftar dan memiliki identifikasi resmi boleh dimodifikasi.
Pemilik kendaraan modifikasi bisa mengurus legalitasnya di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari Kemenhub. Namun, sejak aturan ini diterbitkan pada 2023, belum ada satu pun kendaraan yang berhasil mendapatkan surat legalitas resmi.
Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI (Ikatan Motor Indonesia), mengungkapkan bahwa pelaku usaha modifikasi masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, minat dari para pelaku usaha untuk mengurus legalitas masih rendah. "Kami ingin semua pihak tertib. Modifikasi sudah ada puluhan tahun di Indonesia, tapi minat untuk mengikuti aturan ini masih kurang," kata Diggy di Jakarta (15/2/2025).
Kendala kedua adalah biaya. Diggy mencontohkan, proses legalisasi mobil Shelby Cobra yang dikerjakan oleh bengkel Dyna Works membutuhkan biaya hingga Rp 12,525 juta untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Biayanya masih disamakan dengan kendaraan baru, padahal ini kendaraan lama yang dimodifikasi. Banyak yang masih menunggu dan melihat bagaimana aturan ini berjalan," ujarnya.
Selain itu, ada masalah dengan standar alat ukur yang digunakan. Alat ukur di balai uji Kemenhub berbeda dengan yang ada di bengkel modifikasi. "Standar uji Kemenhub hanya untuk kendaraan baru, sedangkan yang diuji adalah kendaraan lama yang dimodifikasi. Misalnya, Shelby Cobra yang saya kerjakan menggunakan donor dari Jeep CJ tahun 1980. Spesifikasinya sangat berbeda dengan kendaraan sekarang, tapi alat ujinya menggunakan standar yang berlaku saat ini," jelas Diggy.
Singkatnya, meski aturan ini memberikan harapan bagi kendaraan modifikasi untuk menjadi legal, masih ada beberapa hambatan yang perlu diatasi, seperti minat pelaku usaha, biaya, dan perbedaan standar alat uji.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar