$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Mudahnya Mengurus Ijin Usaha UMKM, Bisa Hanya dari Rumah

BAGIKAN:

Tata cara mengurus IUMK dan NIB bagi pelaku usaha UMKM melalui laman OSS yang bisa dilakukan dari rumah

Salah satu kelengkapan usaha yang sangat penting adalah perijinan. Pemerintah melalui laman OSS yang bisa diakses melalui url https://oss.go.id/ memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perijinan hanya dari rumah. Salah satu dokumen yang bisa diterbitkan dari aplikasi ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil). Hanya dengan mendaftar akun dan mengisi formulir online yang tersedia di laman OSS, pemohon ijin bisa langsung mendapatkan dokumen NIB dan IUMK yang bisa didownload dalam format PDF untuk kemudian dicetak sendiri sesuai kebutuhan. Hal ini tentu merupakan terobosan besar, kini tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha untuk tidak mengurus pendaftaran usahanya.

Apasaja perijinan yang diperoleh UMKM dari OSS?

  1. NIB ( Nomor Induk Berusaha )
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Biaya pengurusan : GRATIS 
  3. IUMK ( Ijin Usaha Mikro Kecil )
  4. IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  5. SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup )
  6. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL

Apa saja manfaat perijinan bagi UMKM?

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, diantaranya :

  • IUMK digunakan sebagai persyaratan mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  • Mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam pemberdayaan usaha mikro kecil baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  • Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan dalam dokumen perijinan.
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  • Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

Apasaja persyaratannya?

Untuk mendapatkan semua perijinan yang anda butuhkan untuk legalisasi UMKM, yang anda perlukan hanyalah eKTP. NIK yang terdapat pada eKTP akan digunakan sebagai nomor identitas anda selama proses penerbitan perijinan berlangsung. Berbagai macam persyaratan yang sebelumnya diminta seperti pengantar RT/RW, pengantar lurah dan lain lain kini tidak diperlukan lagi. Bahkan ketika anda datang ke kantor kecamatan seperti sebelumnya, dikantor Kecamatan sudah terpampang banner bahwa perijinan kini bisa langsung melalui laman online OSS. Dengan demikian, semua menjadi semakin mudah. Dan tentu saja anda memerlukan koneksi internet dan seperangkat laptop untuk menjalankan proses ini.

Dokumen perijinan yang dikeluarkan melalui sistem OSS, baik NIB maupun IUMK hanya mencantumkan tanggal terbit, dan tidak tercantum masa berlaku seperti ijin ijin sebelumnya. Itu artinya dokumen ini berlaku selama usaha dijalankan. Anda tidak perlu dipusingkan dengan perpanjangan masa berlaku dokumen perijinan setiap 5 tahunan. Anda hanya perlu mengajukan penerbitan ulang jika terdapat perubahan data pada dokumen perijinan anda.

Self Services

Karena dari awal proses pengajuan sampai dengan pencetakan semua dilakukan sendiri oleh pemohon ijin, diperlukan ketrampilan IT dari para pemohon ijin. Bagi para pemohon ijin dari UMKM yang gaptek, tentu ini akan menjadi tantangan tersendiri. Dari yang sebelumnya hanya tinggal menyerahkan berkas-berkas, menunggu beberapa waktu, dokumen siap diambil. Kini semua harus dilakukan sendiri, bahkan pencetakan dokumenpun dilakukan sendiri. Walau bagi beberpa kalangan ini merupakan tantangan, semakin kedepan semua kalangan akan menjadi terbiasa. Generasi mendatang akan menikmati kemudahan ini untuk kemajuan bangsa dan negara.


Credit :

Penulis : Narisha A

Gambar Ilustrasi : Canva

Komentar

Nama

Banking,16,Falsafah,13,Legalitas,15,Manajemen,27,Online,26,Peluang Usaha,31,Wawasan,27,
ltr
item
UMKM Media: Mudahnya Mengurus Ijin Usaha UMKM, Bisa Hanya dari Rumah
Mudahnya Mengurus Ijin Usaha UMKM, Bisa Hanya dari Rumah
Tata cara mengurus IUMK dan NIB bagi pelaku usaha UMKM melalui laman OSS yang bisa dilakukan dari rumah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxvjydG89I1kFQkSL3rMMbw2sS8aGIlIOGPiK3OKSuXWgtOSc_qkm_cwpm2ecufdc9gIklYw0M99KXrbA9i4z-212KcInE4pDVLA75BqX9febBe-QD4iTVEiRudX7XM3JKqviX42ccKbE/s1280/business-962355_1280.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxvjydG89I1kFQkSL3rMMbw2sS8aGIlIOGPiK3OKSuXWgtOSc_qkm_cwpm2ecufdc9gIklYw0M99KXrbA9i4z-212KcInE4pDVLA75BqX9febBe-QD4iTVEiRudX7XM3JKqviX42ccKbE/s72-c/business-962355_1280.jpg
UMKM Media
https://www.umkm.biz.id/2021/07/mudahnya-mengurus-ijin-usaha-umkm-bisa.html
https://www.umkm.biz.id/
https://www.umkm.biz.id/
https://www.umkm.biz.id/2021/07/mudahnya-mengurus-ijin-usaha-umkm-bisa.html
true
6097531303048714164
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi