link

$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Kriteria UMKM Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008

BAGIKAN:

Klasifikasi usaha UMKM berdasarkan jumlah aset non bangunan yang dimiliki dan omset yang dihasilkan per tahunnya.

Pengertian

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 

Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.

Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. 

Kriteria

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).  


Ketiga kelompok usaha diatas yang kemudian dikenal dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) belakangan kian populer karena dinilai sebagai sektor ekonomi yang menopang sebagian besar mata pencaharian rakyat Indonesia. Ditengah pandemi COVID-19 banyak UMKM yang terdampak karena berbagai pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai kompensasinya pemerintahpun telah menggelontorkan banyak program bantuan untuk meringankan beban UMKM ditengah pandemi.


Credit :

Penulis : Narisha A

Gambar Ilustrasi : Canva

Komentar

Google: 1
  1. The Casino in Las Vegas: The History and Beginning of the
    As part of 점심 메뉴 룰렛 the $1 라이브 바카라 조작 billion transformation of the Strip, the Mirage Hotel and Casino 야구분석 in Las Vegas began building 강원 랜드 슬롯 머신 a new resort, The Mirage.

    BalasHapus

Nama

Banking,10,Falsafah,11,Legalitas,11,Manajemen,14,Online,15,Peluang Usaha,13,Wawasan,10,
ltr
item
UMKM Media: Kriteria UMKM Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008
Kriteria UMKM Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008
Klasifikasi usaha UMKM berdasarkan jumlah aset non bangunan yang dimiliki dan omset yang dihasilkan per tahunnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS-3gdE-QG4Ofura3AJbp8toIz-sjz1wBn0mSuQt0K-bB_3stBsf2X63AGDZu5-GleZC2MhR1xojbzuDF8IfTuSvylTL6YfZo_murae2hPkqSHl9RfQTQL3WS8iBDzo9ToBLp6L97XSlg/s320/store-3061591_1280.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS-3gdE-QG4Ofura3AJbp8toIz-sjz1wBn0mSuQt0K-bB_3stBsf2X63AGDZu5-GleZC2MhR1xojbzuDF8IfTuSvylTL6YfZo_murae2hPkqSHl9RfQTQL3WS8iBDzo9ToBLp6L97XSlg/s72-c/store-3061591_1280.png
UMKM Media
https://www.umkm.biz.id/2021/07/kriteria-umkm-menurut-undang-undang.html
https://www.umkm.biz.id/
https://www.umkm.biz.id/
https://www.umkm.biz.id/2021/07/kriteria-umkm-menurut-undang-undang.html
true
6097531303048714164
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi