Panduan praktis mengurus NIB secara online melalui OSS untuk legalitas usaha UMKM. Mudah, cepat, dan gratis!
Cara Mudah Mengurus NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB menjadi syarat utama legalitas usaha dan membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah dan lembaga keuangan.
Kenapa UMKM Perlu Punya NIB?
- Legalitas usaha diakui secara resmi oleh pemerintah
- Syarat untuk mengakses bantuan, pelatihan, dan pembiayaan
- Mempermudah kerja sama dengan instansi atau perusahaan lain
- Menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas usaha
Syarat Mengurus NIB
Untuk UMKM perseorangan, kamu hanya perlu menyiapkan:
- KTP pemilik usaha
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Data usaha (nama, bidang, alamat, dll.)
Langkah-Langkah Mengurus NIB
- Buka situs OSS di https://oss.go.id
- Buat akun OSS dengan email dan nomor HP
- Login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Isi data usaha sesuai formulir yang tersedia
- Submit dan unduh NIB setelah proses selesai
Tips Tambahan
- Gunakan nama usaha yang unik dan mudah diingat
- Pastikan semua data sesuai dengan KTP
- Simpan file NIB dalam bentuk PDF untuk keperluan administrasi
Penutup
Mengurus NIB sekarang sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Dengan memiliki NIB, usaha kamu akan lebih terpercaya dan punya peluang lebih besar untuk berkembang. Yuk, segera urus NIB-mu hari ini!
Komentar